
KPU Kabupaten Gresik Hadiri Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik mengikuti kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia (RI), pada Senin (8/9/2025). Kegiatan ini diikuti secara serentak oleh KPU Provinsi/KIP Aceh hingga KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin. Ia menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan integritas, pemahaman dan kesadaran pegawai mengenai budaya antikorupsi serta pengendalian gratifikasi.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dr. Ir. Wawan Wardiana. Dalam pemaparannya, ia mendorong penguatan upaya pemberantasan korupsi dengan mengupas tuntas berbagai aspek, termasuk pemahaman jenis-jenis tindak pidana korupsi (tipikor), analisis fakta kerentanan, hingga sumber masalah korupsi yang kerap terjadi di berbagai Lembaga, dll.
“Pencegahan korupsi bukan hanya tugas lembaga penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Dengan memahami potensi risiko dan mengendalikan gratifikasi sejak dini, kita bisa memperkuat budaya integritas di lingkungan kerja,” ujar Wawan Wardiana.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU, terutama KPU Kabupaten Gresik, semakin berkomitmen dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas demi mendukung terwujudnya pemilu yang berintegritas.