PENGENDALIAN BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAI UPAYA PENGUATAN INTEGRITAS DI KPU KABUPATEN GRESIK
KPU Kabupaten Gresik berkomitmen untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan independensi dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mencegah dan mengendalikan terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) di lingkungan kerja KPU Kabupaten Gresik.
Benturan kepentingan merupakan kondisi di mana pejabat atau pegawai memiliki kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan yang dapat memengaruhi objektivitas, independensi, serta profesionalitas dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Gresik menerapkan kebijakan penanganan benturan kepentingan sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi dan pembangunan Zona Integritas.
Upaya pencegahan benturan kepentingan dilakukan melalui sosialisasi dan internalisasi kebijakan kepada seluruh jajaran, penandatanganan pakta integritas, serta penerapan standar perilaku dan etika kerja. Seluruh pegawai diharapkan mampu mengidentifikasi potensi benturan kepentingan dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
KPU Kabupaten Gresik juga menyediakan mekanisme pelaporan apabila ditemukan potensi atau indikasi benturan kepentingan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara objektif dan transparan. Dengan penerapan pengendalian benturan kepentingan yang konsisten, KPU Kabupaten Gresik berupaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.