Berita Terkini

Jaga Hak Pilih, KPU Gresik Coktas Pemilih Usia Satu Abad

Gresik — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik terus berkomitmen menjaga hak pilih setiap warganya, termasuk mereka yang sudah berusia seabad lebih.  Pada Selasa (30/9/2025), KPU Gresik melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) di empat kecamatan: Menganti, Balongpanggang, Benjeng, dan Duduksampeyan. Fokus kali ini menyasar pemilih yang terdata berusia di atas 100 tahun, dengan menyambangi langsung rumah mereka bersama pemerintah desa setempat. Menariknya, mayoritas pemilih tersebut yang di-coktas ternyata masih sehat dan memenuhi syarat sebagai pemilih. Fakta ini menunjukkan bahwa kelompok usia lanjut tetap memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Gresik, Zuhri Firdaus, menjelaskan pentingnya kegiatan ini. “Supaya bisa memilih, seseorang tidak cukup hanya memenuhi syarat, tapi juga harus terdaftar dalam daftar pemilih. Karena itu kami turun langsung coktas untuk memastikan data valid dan mutakhir, termasuk bagi pemilih yang telah berusia satu abad,” terangnya. Ia menambahkan, keberadaan pemilih lanjut usia ini memberikan pesan moral.  “Kami menemukan banyak pemilih yang meski usianya sudah seabad lebih, masih sehat dan tetap berhak memilih. Ini pesan penting bahwa demokrasi adalah hak semua warga, tanpa terkecuali,” imbuhnya. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Gresik turut hadir mengawasi jalannya Coktas. Kehadiran Bawaslu memastikan proses berjalan sesuai aturan dan transparan.

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) KPU Kabupaten Gresik Semester 1 Tahun 2025

KPU Kabupaten Gresik meraih nilai 89,98% pada Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada periode Semester 1 Tahun 2025. Angka ini didapatkan dari pengisian Survey Persepsi Kualitas Pelayanan oleh responden yang mendapatkan pelayanan dari KPU Kabupaten Gresik. Terima kasih untuk seluruh responden, KPU Kabupaten Gresik akan senantiasa memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Gresik

Jaga Akurasi Data Pemilih, KPU Gresik Gelar Coktas

Gresik — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) sebagai bagian strategi program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini digelar pada Senin (16/9/2025) di dua kecamatan, yakni Kebomas dan Manyar. Langkah ini ditempuh untuk memastikan akurasi data pemilih yang akan digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu mendatang. Melalui Coktas, tim KPU Gresik turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual guna meminimalisir potensi kesalahan data pemilih. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi data ganda maupun data invalid, pemilih yang sudah meninggal, atau warga yang pindah domisili masih tercatat. Semuanya harus bersih dan valid,” terang Zuhri Firdaus, Ketua Divisi Rendatin KPU Gresik. Proses verifikasi dilakukan secara langsung melalui kordinasi ke kantor desa/kelurahan, menyambangi rumah pemilih hingga instansi terkait. KPU Gresik menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan data pemilih yang berkualitas, serta menjamin hak pilih setiap warga dapat tersalurkan secara sah pada pemilu mendatang. Selain itu, KPU Gresik juga mendorong partisipasi masyarakat agar proaktif melaporkan perubahan data, sehingga daftar pemilih semakin valid. “Kolaborasi antara KPU, pemerintah daerah, kecamatan, desa/kelurahan, serta masyarakat menjadi kunci keberhasilan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Gresik,” lanjutnya. Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Gresik juga turut hadir melakukan pengawasan, memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Permudah Akses Arsip Dokumen, KPU Kabupaten Gresik Lakukan Alih Media Arsip

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Alih Media Arsip, pada Jum’at (12/9/2025). Sosialisasi ini dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan Rumah Tangga, dan Logistik, Abiydah Ilmayanti dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Gresik. Dalam sosialisasi tersebut, Abiydah menjelaskan bahwa alih media arsip merupakan kegiatan pengalihan arsip dari satu media ke media lain untuk memudahkan akses. Proses ini dilakukan melalui metode pemindaian (scanning) arsip, khususnya terhadap arsip yang rapuh, arsip elektronik dengan format lama, maupun arsip dengan nilai informasi permanen sesuai jadwal retensi arsip. Materi sosialisasi juga menekankan pentingnya tahapan alih media arsip, mulai dari penyeleksian dan penilaian arsip, penyusunan rencana, proses pemindaian, autentikasi hasil alih media, pemberkasan, penyusunan berita acara, hingga pelaporan dan pemeliharaan arsip hasil alih media. “Pelaksanaan alih media arsip ini penting agar dokumen-dokumen penting tetap terjaga keasliannya, mudah diakses, serta mendukung keterbukaan informasi publik,” jelas Abiydah dalam pemaparannya. Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Gresik berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola kearsipan yang lebih modern, aman, dan akuntabel guna mendukung kinerja organisasi.

KPU Kabupaten Gresik Hadiri Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik mengikuti kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia (RI), pada Senin (8/9/2025). Kegiatan ini diikuti secara serentak oleh KPU Provinsi/KIP Aceh hingga KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin. Ia menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan integritas, pemahaman dan kesadaran pegawai mengenai budaya antikorupsi serta pengendalian gratifikasi. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dr. Ir. Wawan Wardiana. Dalam pemaparannya, ia mendorong penguatan upaya pemberantasan korupsi dengan mengupas tuntas berbagai aspek, termasuk pemahaman jenis-jenis tindak pidana korupsi (tipikor), analisis fakta kerentanan, hingga sumber masalah korupsi yang kerap terjadi di berbagai Lembaga, dll. “Pencegahan korupsi bukan hanya tugas lembaga penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Dengan memahami potensi risiko dan mengendalikan gratifikasi sejak dini, kita bisa memperkuat budaya integritas di lingkungan kerja,” ujar Wawan Wardiana. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU, terutama KPU Kabupaten Gresik, semakin berkomitmen dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas demi mendukung terwujudnya pemilu yang berintegritas.

Pimpin Apel Pagi, Zuhri Firdaus Sampaikan Pentingnya Manajemen Resiko

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik melaksanakan apel pagi rutin di halaman kantor KPU Kabupaten Gresik, Senin (8/9/2025). Apel kali ini dipimpin oleh anggota KPU Kabupaten Gresik, Zuhri Firdaus. Dalam amanatnya, Zuhri menekankan pentingnya manajemen risiko dalam setiap aspek pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkungan KPU. Menurutnya, manajemen risiko bukan hanya sebatas identifikasi potensi hambatan, tetapi juga langkah strategis untuk mengantisipasi dan meminimalisasi dampak dari risiko yang mungkin terjadi. “Manajemen risiko adalah bagian dari tanggung jawab kita semua. Dengan mengenali potensi kendala sejak awal, dapat membantu menjaga kelancaran program serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja KPU,” ujar Zuhri di hadapan peserta apel. Ia juga mengingatkan bahwa penerapan manajemen risiko harus berjalan seiring dengan semangat kebersamaan, komunikasi yang baik, dan koordinasi lintas divisi agar setiap tantangan dapat dihadapi dengan solusi yang tepat. Apel pagi berlangsung tertib dan penuh khidmat, diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat serta staf KPU Kabupaten Gresik.