Gresik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik mengikuti kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (08/01/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran komisioner dan staf sekretariat KPU kabupaten Gresik sebagai bagian dari upaya penguatan komitmen kelembagaan dalam menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas, profesional, serta akuntabel. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan bukan sekadar kegiatan seremonial atau rutinitas awal tahun, melainkan wujud nyata komitmen seluruh jajaran KPU. “Ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen kita dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan secara berintegritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya. Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Pakta Integritas oleh Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Timur, Eka Wisnu Wardhana, serta pembacaan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur, Habib M. Rohan. Setelah itu, kegiatajn dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, serta seluruh staf di lingkungan KPU Kabupaten Gresik. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas, menghindari benturan kepentingan, serta meningkatkan kinerja kelembagaan dalam mendukung penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas.