Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Alih Media Arsip, pada Jum’at (12/9/2025). Sosialisasi ini dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan Rumah Tangga, dan Logistik, Abiydah Ilmayanti dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Gresik.
Dalam sosialisasi tersebut, Abiydah menjelaskan bahwa alih media arsip merupakan kegiatan pengalihan arsip dari satu media ke media lain untuk memudahkan akses. Proses ini dilakukan melalui metode pemindaian (scanning) arsip, khususnya terhadap arsip yang rapuh, arsip elektronik dengan format lama, maupun arsip dengan nilai informasi permanen sesuai jadwal retensi arsip.
Materi sosialisasi juga menekankan pentingnya tahapan alih media arsip, mulai dari penyeleksian dan penilaian arsip, penyusunan rencana, proses pemindaian, autentikasi hasil alih media, pemberkasan, penyusunan berita acara, hingga pelaporan dan pemeliharaan arsip hasil alih media.
“Pelaksanaan alih media arsip ini penting agar dokumen-dokumen penting tetap terjaga keasliannya, mudah diakses, serta mendukung keterbukaan informasi publik,” jelas Abiydah dalam pemaparannya.
Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Gresik berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola kearsipan yang lebih modern, aman, dan akuntabel guna mendukung kinerja organisasi.