Pengaduan Masyarakat Kabupaten Gresik
KPU Kabupaten Gresik menerima pengaduan masyarakat berupa :
- Keluhan yang bersifat membangun yang mengandung informasi adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Negara atau pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja di bidang Kepemiluan di wilayah Kabupaten Gresik yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara.
- Sumbang saran, kritik, gagasan yang membangun yang mengandung informasi yang bermanfaat bagi perbaikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan dan pelayanan masyarakat di bidang Kepemiluan.
Pengaduan
Disampaikan langsung ke KPU Kabupaten Gresik di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Klangonan, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61124
Email : kpu.gresikkab@gmail.com
Atau klik link Formulir Pengaduan Masyarakat KPU Kabupaten Gresik disini
Share this artikel :
Dilihat 79 Kali.