Pengaduan Gratifikasi KPU Kabupaten Gresik

Pengaduan Gratifikasi KPU Kabupaten Gresik

KPU Kabupaten Gresik terus meneguhkan komitmennya dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, bersih, dan bebas dari praktik korupsi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai langkah konkret, salah satunya dengan memperkuat pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja KPU Kabupaten Gresik sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Pengendalian gratifikasi dilaksanakan secara berkelanjutan melalui sosialisasi dan internalisasi kebijakan kepada jajaran pimpinan dan seluruh pegawai. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai jenis-jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan, sekaligus menegaskan larangan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas kedinasan. Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Gresik senantiasa mendorong seluruh pegawai untuk menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Upaya pengendalian gratifikasi ini merupakan langkah strategis untuk mencegah potensi benturan kepentingan serta memperkuat budaya kerja yang bersih, transparan, dan antikorupsi. Dengan pelaksanaan yang konsisten dan berkelanjutan, KPU Kabupaten Gresik berharap dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik serta memastikan seluruh proses dan layanan kepemiluan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas, KPU Kabupaten Gresik juga menyediakan mekanisme pelaporan gratifikasi dan pengaduan masyarakat yang jelas dan mudah diakses. Masyarakat maupun pegawai dapat menyampaikan laporan atau pengaduan melalui laman resmi KPU Kabupaten Gresik pada tautan berikut: https://bit.ly/PengaduanGratifikasiKPUGresik

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 215 Kali.