Visi dan Misi

Visi dan Misi

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025 - 2029, Maka Visi dan Misi Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah, sebagai berikut:
 
VISI
 
Terwujudnya Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang Berkualitas dan Berintegritas sebagai Pilar Demokrasi Substansial Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045



MISI

  1. Menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan yang memenuhi asas LUBER dan JURDIL pada periode 2025 - 2029

  2. Menguatkan kapasitas kelembagaan KPU yang efektif, efisien, dan akuntabel pada periode 2025 - 2029

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 2,609,729 Kali.