Visi dan Misi
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025 - 2029, Maka Visi dan Misi Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah, sebagai berikut:
VISI
Terwujudnya Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang Berkualitas dan Berintegritas sebagai Pilar Demokrasi Substansial Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045
MISI
-
Menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan yang memenuhi asas LUBER dan JURDIL pada periode 2025 - 2029
-
Menguatkan kapasitas kelembagaan KPU yang efektif, efisien, dan akuntabel pada periode 2025 - 2029
Share this artikel :
Dilihat 2,609,729 Kali.