Berita Terkini

KPU dan Kemenag Gresik Bersinergi, Pastikan Pemilih Remaja yang Telah Menikah Terdata

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik terus membangun sinergi lintas lembaga untuk memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih. Kali ini, langkah konkret dilakukan dengan berkunjung ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Selasa (21/10), guna melakukan koordinasi terkait pendataan pemilih segmen remaja yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah.

Dalam pertemuan tersebut, KPU Gresik menggali data pernikahan yang tercatat di lingkungan Kemenag untuk memastikan bahwa warga yang telah menikah secara sah, meskipun belum berusia 17 tahun, tetap tercatat dalam daftar pemilih sesuai ketentuan perundangan. Berdasarkan data Kemenag Gresik tahun 2025 (update per oktober), terdapat 12 laki-laki dan 78 perempuan yang telah menikah di bawah usia 17 tahun.

Ketua Divisi Rendatin, Zuhri Firdaus, menyampaikan langkah penting sinergi bersama kemenag untuk menjangkau kelompok remaja yang memiliki status hukum perkawinan. “Pendataan pemilih remaja yang telah menikah sering menjadi tantangan teknis, karena sesuai mandat konstitusi, status perkawinan memberikan hak pilih meskipun belum genap berusia 17 tahun. Dengan sinergi bersama Kemenag, kami ingin memastikan tidak ada pemilih yang terlewat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Gresik, H. Abdul Ghofar, menyambut positif langkah KPU Gresik. “Data pernikahan yang kami himpun bukan hanya untuk administrasi keagamaan, tetapi juga memiliki relevansi sosial dan kepemiluan. Dengan adanya sinergi ini, hak pilih remaja yang sudah menikah dapat terkomodir dengan baik,” jelasnya. Ia menambahkan, pihaknya siap memberikan dukungan data sesuai regulasi yang berlaku, sehingga proses pemutakhiran data dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.

Sinergi antara KPU dan Kemenag Gresik ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat basis data pemilih yang inklusif dan berkualitas. Langkah ini menjadi bagian dari ikhtiar berkelanjutan untuk memastikan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk pemilih remaja yang telah menikah, tetap terpenuhi tanpa hambatan administratif.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 55 kali