Berita Terkini

Berkolaborasi dengan Disdukcapil Gresik Tangani Kasus Pemilih Ber-NIK Ganda dan Non-Aktif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik pada Jumat (7/11/2025) mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gresik guna mempererat koordinasi dan pemadanan data dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Pertemuan ini fokus membahas dua isu krusial. Pertama, menindaklanjuti temuan data ganda antar Kabupaten/Kota, yakni adanya sejumlah pemilih memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama namun tercatat atas nama dua orang berbeda. Kedua, penelusuran data pemilih berstatus nonaktif yang tidak lagi tercantum dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). 

Ketua Divisi Rendatin KPU Gresik, Zuhri Firdaus, menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan langkah strategis dari kerja kolaboratif antara KPU dan Disdukcapil Gresik. “Kami ingin memastikan seluruh data pemilih di Kabupaten Gresik benar-benar valid dan tidak menimbulkan kerancuan. Temuan data ganda dan pemilih nonaktif perlu diverifikasi bersama agar tidak berdampak pada kualitas daftar pemilih,” ujarnya.

Sementara itu, Drs. Muhammad Hari Syawaludin, M.M., selaku Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gresik, menyampaikan dukungan penuh atas langkah KPU Gresik dalam menjaga akurasi data pemilih secara berkelanjutan. “Kami siap berkolaborasi membantu proses verifikasi, mempadu padankan data kependudukan dengan data pemilih melalui mekanisme resmi, termasuk pemeriksaan biometrik,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Sriyanto, S.T., Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Gresik. Ia menjelaskan sisi teknis verifikasi, termasuk penelusuran terhadap data pemilih nonaktif yang tidak tercantum di SIAK. Menurutnya, status nonaktif bisa terjadi karena data kependudukan belum ter-update, belum perekaman KTP-el, terkendala saat pembuatan KK berbarcode, atau ada persoalan teknis sinkronisasi antar sistem. “Kami berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan desa untuk memverifikasi keberadaan dan status administrasi mereka, sebelum diaktifkan kembali sebagai pemilih,” jelasnya.

Ia menambahkan, penanganan kasus ganda dan nonaktif dilakukan secara berlapis dan terverifikasi, mulai dari pencocokan data digital hingga verifikasi lanjutan dengan biometrik. Menurutnya, cek iris biometrik menjadi cara efektif untuk memastikan satu identitas untuk satu individu, sehingga tidak ada warga yang kehilangan hak pilih sekaligus mencegah duplikasi data.

Sebagai langkah penyelesaian, KPU dan Disdukcapil Gresik akan melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) disertai pemeriksaan iris biometrik, untuk memastikan keaslian identitas pemilih yang terindikasi memiliki NIK ganda. Langkah ini akan melibatkan unsur kecamatan dan desa setempat, guna memvalidasi data warga secara faktual.

Melalui koordinasi ini, KPU dan Disdukcapil Gresik menegaskan komitmen bersama untuk terus bersinergi melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan, berbasis data kependudukan yang valid, demi mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan berintegritas di Kabupaten Gresik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 111 kali