Berita Terkini

KPU Gresik Ikuti Rakor PDPB Jatim untuk Perkuat Validitas dan Penyelesaian Data Ganda

Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 di KPU Provinsi Jawa Timur, pada Selasa-Rabu, 18-19 November 2025. Rakor ini diikuti oleh 114 orang peserta yang terdiri dari Divisi, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi dan Operator Sidalih dari 38 KPU kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Rapat Koordinasi dibuka oleh Aang Kunaifi, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, yang menekankan pentingnya pelaksanaan rakor sebagai bagian dari upaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan tepat waktu, akurat, dan menghasilkan daftar pemilih yang semakin valid. Ia juga menyoroti pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan di seluruh daerah sebagai fondasi dalam penyusunan daftar pemilih yang akuntabel.

Pada sesi pemaparan hari pertama, Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan, menyampaikan beberapa poin penting terkait persiapan rapat pleno pemutakhiran data, yang salah satunya adalah tentang progres tindak lanjut data turunan KPU RI untuk PDPB Semester II Tahun 2025. Ia mencatat masih terdapat sejumlah KPU Kabupaten/Kota yang mengunggah pemilih baru setelah batas waktu 15 November 2025. Selain itu, masih terdapat 1.968 data ganda internal Jawa Timur yang perlu diselesaikan.

Dalam hal penanganan data ganda 1 NIK dengan dua nama, telah dilakukan kerja sama dengan Dispendukcapil masing-masing daerah. Untuk Kabupaten Gresik, data ganda dengan Kabupaten Tuban sejumlah empat pemilih telah dilakukan cek biometrik dan hasilnya menunjukkan kecocokan lebih dari 50%.

Pada hari kedua, Insan Qoriawan kembali menyampaikan perkembangan terbaru, di mana jumlah data ganda internal Jawa Timur tersisa 394 pemilih. Ia juga melaporkan tindak lanjut terhadap data turunan dari Kemenlu, di mana KPU Kabupaten Gresik telah menTMS sebanyak 937 pemilih. Selain itu, data invalid dengan usia lebih dari 100 tahun telah diunggah melalui formulir daring dan akan divalidasi melalui pelaksanaan Coktas.

Melalui rakor ini, KPU Kabupaten Gresik diharapkan dapat menyelesaikan seluruh proses pemutakhiran data tepat waktu serta memastikan data pemilih yang tersusun semakin valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari persiapan Pemilu mendatang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 64 kali