KPU Gresik Gelar Rakor PDPB: Perkuat Sinergi Antarinstansi untuk Akurasi Data Pemilih
Gresik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), pada Kamis (27/11/2025). Kegiatan digelar di Kantor KPU Kabupaten Gresik dan dihadiri beberapa stakeholder perwakilan dari Kodim 0817 Gresik, Polres Gresik, Dispendukcapil, Rutan Kelas II B Gresik, Cabang Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, serta Bawaslu Kabupaten Gresik.
Rapat dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Gresik Divisi Parhubmas dan SDM, Kholyatul Mudznibah, yang menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga akurasi data pemilih. Selanjutnya, rapat dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Gresik Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Zuhri Firdaus, yang memaparkan proyeksi nasional PDPB serta tujuan dan sasaran pemutakhiran data di Kabupaten Gresik.
“Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan stakeholder sangat penting agar data pemilih yang dimutakhirkan dapat diproses secara tepat dan valid,” ujarnya.
Sejumlah stakeholder turut menyampaikan perkembangan dan kendala terkait pemutakhiran data pemilih dalam rapat tersebut. Kodim 0817 Gresik melaporkan bahwa data anggota TNI yang purna tugas maupun yang baru masuk telah dikirimkan, meski masih terdapat beberapa kekurangan yang segera akan dilengkapi. Sementara itu, Polres Gresik menyerahkan data anggota Polri yang purna dan baru, serta berkoordinasi dengan Dispendukcapil terkait data tahanan yang administrasinya belum lengkap. Dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, disampaikan bahwa tindak lanjut data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah dilakukan hingga tingkat desa/kecamatan, termasuk layanan jemput bola perekaman KTP untuk siswa usia 16 tahun dan cek biometrik bagi warga binaan Rutan. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Gresik turut memberikan laporan terkait surat pemberitahuan ke sekolah-sekolah mengenai perekaman e-KTP dan kesiapan bekerja sama dalam sosialisasi pendidikan pemilih. Adapun Kementerian Agama Kabupaten Gresik menyerahkan data pernikahan usia di bawah 17 tahun untuk penyesuaian administrasi kependudukan. Sementara Rumah Tahanan Kelas IIB Gresik melaporkan kendala berupa data tahanan yang belum inkracht dan data warga luar daerah yang belum tervalidasi. Dari sisi pengawasan, Bawaslu Kabupaten Gresik memastikan bahwa proses PDPB terus dikawal baik melalui sampling lapangan maupun melalui pengolahan data pemilih setiap dua bulan.
Di akhir kegiatan, KPU Kabupaten Gresik mengajak seluruh instansi untuk memperkuat kolaborasi dalam rangka mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Sinergi ini diharapkan dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu mendatang.