KPU Gresik Gelar Pengarahan Coktas ke-5 untuk Perkuat Akurasi Data Pemilih
Gresik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik menggelar kegiatan Pengarahan Coklit Terbatas (Coktas) ke-5 sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini digelar pada Jumat (28/11/2025) di kantor KPU Kabupaten Gresik dan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gresik serta seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Gresik.
Pengarahan ini merupakan langkah penting untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dilakukan secara terarah, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Coktas dilakukan sebagai upaya validasi lapangan guna memastikan apakah seorang warga masih berstatus Memenuhi Syarat (MS) atau telah masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih. Dengan kegiatan ini, KPU Kabupaten Gresik berupaya menjaga akurasi dan integritas daftar pemilih yang menjadi dasar penting penyelenggaraan Pemilu.
Dalam arahannya, Anggota KPU Kabupaten Gresik Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Zuhri Firdaus, menegaskan bahwa ketepatan dan keakuratan data pemilih merupakan fondasi penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu. Ia menjelaskan bahwa Coklit Terbatas harus dilakukan secara cermat, karena proses ini menentukan apakah seorang warga masih memenuhi syarat sebagai pemilih atau telah masuk kategori tidak memenuhi syarat berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
“Validitas data pemilih harus menjadi perhatian utama. Melalui Coktas, kita memastikan langsung di lapangan apakah data yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi pemilih saat ini,” ujar Zuhri.
Melalui pelaksanaan pengarahan Coktas ke-5 ini, KPU Kabupaten Gresik berharap seluruh petugas memiliki pemahaman yang sama terkait tujuan dan mekanisme kegiatan, sehingga proses validasi data pemilih dapat dilakukan dengan tepat, teliti, dan bertanggung jawab demi tersajinya data pemilih yang mutakhir, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.