Berita Terkini

KPU Kabupaten Gresik Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II 2025

Gresik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik menyelenggarakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025 pada Selasa (23/12/2025) . Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu serta Bawaslu Kabupaten Gresik, sebagai upaya menjaga keakuratan dan kemutakhiran data partai politik.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Gresik, Akhmad Taufik, yang menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga tertib administrasi kepemiluan serta kesiapan menghadapi tahapan Pemilu mendatang.

Anggota KPU Kabupaten Gresik, Ahmad Bashiron, dalam pemaparannya menjelaskan tujuan, ketentuan, dan jadwal pemutakhiran data melalui SIPOL. Ia menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik dilakukan secara periodik setiap semester, bukan hanya menjelang tahapan Pemilu atau Pilkada.

“Kami berharap seluruh partai politik di Kabupaten Gresik dapat aktif memperbarui data agar administrasi kepartaian tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Anggota KPU Kabupaten Gresik, Ahmad Bashiron.

Dalam sesi diskusi, sejumlah perwakilan partai politik menyampaikan pertanyaan terkait teknis pengelolaan akun SIPOL, perubahan kepengurusan, serta penanganan aduan masyarakat terkait pencatutan NIK. KPU Kabupaten Gresik menjelaskan bahwa penghapusan keanggotaan di SIPOL harus dikoordinasikan melalui DPP partai politik, sementara KPU berperan memfasilitasi dan meneruskan tanggapan masyarakat kepada pihak terkait serta berkoordinasi dengan Bawaslu.

Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Suryo Agung Nugroho, menyampaikan bahwa hingga 23 Desember 2025 belum terdapat partai politik yang melakukan pembaruan data Semester II melalui SIPOL. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Gresik memberikan batas waktu hingga 26 Desember 2025 agar partai politik segera melakukan pemutakhiran data, yang selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara Pemutakhiran Data Partai Politik.

Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Gresik berharap seluruh partai politik dapat memahami mekanisme pemutakhiran data secara berkelanjutan serta berkomitmen menjaga akurasi dan validitas data kepartaian sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilu yang profesional dan berintegritas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 72 kali