Berita Terkini

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, KPU Kabupaten Gresik Sosialisasikan Pelaporan SPT Tahunan

Gresik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi jajaran sekretariat KPU Kabupaten Gresik, pada Jumat (23/01/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Gresik sebagai bentuk peningkatan pemahaman dan kepatuhan aparatur terhadap kewajiban perpajakan.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Gresik, Zuhri Firdaus, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kesadaran dan ketertiban pegawai dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Ia menyampaikan bahwa kepatuhan pajak merupakan bagian dari integritas aparatur sipil negara serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Materi sosialisasi disampaikan oleh staf Sub Bagian Umum, Keuangan Rumah Tangga, dan Logistik Sekretariat KPU Kabupaten Gresik. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan secara teknis tata cara pelaporan SPT Tahunan, mulai dari ketentuan wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan, hingga mekanisme pengisian dan penyampaian SPT melalui sistem pelaporan elektronik Coretax.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Kabupaten Gresik berharap seluruh pegawai sekretariat dapat memahami prosedur pelaporan SPT Tahunan dengan baik serta melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diikuti secara aktif oleh seluruh peserta, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk memperjelas berbagai hal teknis terkait pelaporan SPT Tahunan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 93 kali