Berita Terkini

KPU Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik Perkuat Sinergi Tindak Lanjut Nota Kesepahaman

GRESIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik melakukan silaturahmi dan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Gresik pada Kamis (23/4/2026) sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara KPU dan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Nomor: 1/HK.05-NK/01/2026 dan Nomor 4 Tahun 2026 tertanggal 11 Maret 2026.

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi kelembagaan antara KPU Kabupaten Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi, baik dalam tahapan maupun non-tahapan pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Gresik, Akhmad Taufik, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti kerja sama yang telah terjalin di tingkat pusat.

“Kedatangan kami ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah dilakukan oleh pimpinan kami, KPU RI bersama Kejaksaan Republik Indonesia. Kami berharap kerjasama ini dapat diimplementasikan dengan baik di tingkat daerah,” ujarnya.

Upaya tersebut mendapat sambutan positif dari Kepala Kejaksaan Negeri Gresik yang menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kerja sama melalui penandatanganan perjanjian di tingkat daerah.

“Kami siap untuk melakukan penandatanganan kerja sama sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak Kejaksaan Negeri Gresik juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan.

“Komunikasi dan kerja sama harus terus dibangun, baik dalam masa tahapan maupun non-tahapan, agar setiap potensi permasalahan dapat diantisipasi dan diselesaikan dengan baik,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kerja sama yang solid antara KPU Kabupaten Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 8 kali