
Hadiri Sosialisasi Kemendagri, KPU Gresik Ikut Sosialisasikan Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik ikuti rapat sosialisasi rancangan PKPU pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu secara daring melalui zoom meeting dan dapat disaksikan secara langsung oleh masyarakat umum melalui channel YouTube Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Kamis (07/04/2022).
Acara yang dihadiri diisi beberapa narasumber antara lain KPU, Bawaslu, maupun Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI. Rapat sosialisasi yang mengangkat tema “Dukungan Pendaftaran partai politik peserta Pemilu Untuk Sukses Pemilu 2024” dibuka oleh Dirjen Politik dan PUM Kemendagri yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dirjen Politik dan PUM Kemendagri. Ia berharap adanya konsolidasi demokrasi yang berlangsung dari waktu ke waktu dapat menciptakan iklim politik dalam negeri yang semakin baik dan penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif dan efisien.
“Kami berharap melalui gelaran sosialisasi ini semua proses penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada serentak 2024 dapat diikuti dengan baik oleh setiap komponen yang terlibat,” ujarnya dalam sambutan pembukaan.
Ketua KPU Kabupaten Gresik, Akhmad Roni mengatakan bahwa acara ini bertujuan Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari menyampaikan sejauh ini KPU telah menyiapkan draf PKPU pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
“Sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 bahwa jadwal waktu pendaftaran partai politik peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jadi perlu kami sampaikan, sementara ini dalam draf PKPU tentang tahapan Pemilu 2024, kami rancang pendaftaran partai politik akan dilakukan pada 1-7 Agustus 2022,” kata Hasyim Asy’ari.
Sedangkan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Berkaitan dengan hal ini, pada 14 Desember 2022 akan dilakukan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu.