Berita Terkini

Hari ke-6 Pengajuan Bakal Calon Amggota DPRD, KPU Gresik Masih Nihil Pengajuan Bakal Calon Dari Partai Politik

Setelah 6 hari berlalu, belum ada satu pun partai politik yang mengajukan bakal calon anggota DPRD ke KPU Kabupaten Gresik.

Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubmas KPU Kabupaten Gresik menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada satu pun partai politik yang menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik untuk Pemilu 2024

“Sudah hari ke-6 pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik namun belum ada juga partai politik yang mengajukan bacalegnya. Hanya saja ada beberapa partai politik yang datang ke KPU Kabupaten Gresik untuk meminta Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Pemilih serta melakukan konsultasi.” Terangnya.

kemungkinan hingga saat ini partai politik masih melengkapi dokumen untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik. Selain itu partai politik di tingkat Kabupaten Gresik juga masih menunggu persetujuan bakal calon yang akan diajukan dari partai politik tingkat pusat, karena persyaratan partai politik dapat mengajukan bakal calon adalah memperoleh surat persetujuan dulu dari partai politik tingkat pusat. Kendati demikian, KPU Kabupaten Gresik siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Gresik dari Partai Politik mulai tanggal hingga 14 Mei 2023.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 58 kali