.jpeg)
Hari Terakhir Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu, KPU Gresik Terima Monitoring Helpdesk
Tepat pada hari terakhir Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 pada minggu 14 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik terima Supervisi dan Monitoring Layanan Helpdesk oleh KPU Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Perencanaan dan Logistik.
Miftahur Rozaq menjelaskan bahwa supervisi dan monitoring dilakukan ertujuan untuk memastikan KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan intruksi KPU Republik Indonesia (KPU RI) untuk membuka helpdesk.
“Sebelumnya, melalui surat 574/PL.01-SD/05/2022 tanggal 28 Juli 2022 KPU RI telah mengintruksikan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka helpdesk dalam rangka memfasilitasi dan melayani konsultasi pemenuhan persyaratan parpol sebagai peserta pemilu,” ungkap Rozaq.
Masih dalam rangka supervisi dan monitoring, Rozaq pada kesempatan tersebut KPU Jatim juga ingin memastikan kesiapan KPU Kabupaten/Kota dalam menghadapi verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi dimaksud dilakukan terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang akan segera dilaksanakan. Adapun untuk verifikasi admnistrasi dokumen persyaratan dilakukan oleh KPU RI.
Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, verifikasi administrasi dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 16 sampai dengan 29 Agustus 2022.
“Untuk memperlancar tahapan verifikasi administrasi, kami ingin memastikan mulai dari ketersediaan sarana dan prasarana dan sumber daya manusia yang mencukupi,” kata Rozaq
(kpugresik.iga)