Berita Terkini

Jamin Kepastian Hukum Pemilu 2024, KPU Susun Strategi dan Antisipasi

Salah satu indikator Pemilu demokratis adalah predictable procedure and predictable result. Demikian disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, di Jakarta, Jumat (7/8/2022).

“Kuncinya adalah harus ada kepastian hukum. Saya minta teman-teman semua fokus dalam beberapa hari ke depan untuk mengikuti  rakor ini,” kata Hasyim.

Hasyim kemudian menjelaskan tiga hal yang harus dilakukan untuk menjamin kepastian hukum. Pertama, penyelenggara harus membuka, membaca, dan mempelajari Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Terutama pelajari bagian tugas dan wewenang dalam hal pendaftaran. Apa tugas KPU provinsi, kabupaten/kota. Kerjakan sesuai tugas dan wewenang,” kata Hasyim. 

Kedua, penyelenggara harus membaca, mempelajari dan memahami PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

“Pahami juga, khususnya untuk KIP Provinsi Aceh, KIP Kabupaten/kota se-Provinsi Aceh. Selain parpol nasional ada juga parpol lokal ,” lanjutnya. 

Ketiga, penyelenggara harus juga membaca lampiran-lampiran di PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Lampiran-lampira tersebut adalah alat kerja, pedoman teknis untuk KPU.

“Di lampiran itu akan dituangkan sesuatu penilaian terhadap sebuah peristiwa. Verifikasi faktual anggota parpol, pengurus parpol, dan kantor parpol di kabupaten/kota dilakukan oleh KIP kabupaten/kota. Sedangkan verifikasi faktual anggota parpol, pengurus parpol, dan kantor parpol di tingkat provinsi dilakukan oleh KIP Provinsi Aceh,” tambahnya.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Divisi Hukum dan Kepa Sub Bagian Hukum dan SDM Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik.

(kpugresik/iga)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 67 kali