Berita Terkini

Jelang Pemilihan 2024, Divisi Hukum KPU Gresik Dorong Jajarannya Pahami Tata Naskah Dinas Baru

Kendati tahapan pemilihan 2024 belum dilaksanakan, seluruh seluruh pegawai KPU Gresik diminta untuk lakukan self upgrade utamanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Hal ini dimaskudkan agar sistem tata kerja KPU Gresik kedepannya menunjukkan pemahaman yang utuh sehingga timbul  perubahan dan pembaharuan yang lebih baik. Dengan begitu, KPU akan lebih optimal dalam melayani masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Divisi Hukum (KPU) Kabupaten Gresik Kholyatul saat memimpin apel upacara pagi, pada Senin (24/01/2022) di depan Kantor KPU Gresik Jalan Dr Wahidin. Apel upacara diikuti oleh seluruh Kasubag dan pegawai dan Staf KPU.

“Kepercayaan publik terhadap produk pemilihan harus kita jaga. Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pegawai KPU Gresik untuk melakukan pemahaman secara utuh terhadaptata naskah dinas yang baru. Dengan pemahaman yang utuh akan tercipta pelayanan yang optimal,” kata Khaliyah

Selain itu pihaknya juga menuturkan, agar seluruh SDM di KPU Gresik dimaksimalkan. Mengingat pada bulan ini merupakan awal tahun, sehingga penting sekali untuk menyusun program kerja yang inovatif dan progresif agarkinerga lembaga makin masif.

Lebih lanjut, Kholiyah juga menuturkan untuk tetap menjaga semangat kinerja dengan cara membangun vibes positif dan bahagia. Serta tetap mejaga kesehatan dan prokes diamanpun berada.

“Seluruh Staf KPU Gresik agar tetap menjaga diri, bekerja dengan happy dan  patuhi protokol kesehatan dan jangan lupa vaksinasi kedua harus hadir,” pungkasnya.

(kpugresik/iga)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 368 kali