Berita Terkini

KPU Gresik Lakukan Penandatanganan PK Tahun 2022 Secara Serentak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik ikuti penandatanganan naskah Perjanjian Kinerja (PK) yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) dan Sekretariat KPU Jatim Tahun 2022 dan dilaksanakan secara serentak bersama 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur pada Kamis (13/1) secara hybrid.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyebutkan Perjanjian Kinerja ini merupakan deklarasi janji kerja yang perlu dimaksimalkan, tidak hanya menjadi rutinitas dan seremonial belaka, tetapi harus diaktualisasikan dan menjadi target kerja di tahun 2022.

“Perjanjian Kinerja disusun merujuk pada Rencana Strategis (Renstra), dan sudah tentu turunan dari Renstra KPU RI, terkait visi, misi, serta indikator kinerja yang harus kita lakuakan di tahun 2022 ini,” jelas Anam (13/1/2022)

Lebih lanjut,  pada kesempatan ini KPU Jatim juga melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 402 pegawai yang tersebar di seluruh satker di Jawa Timur.

Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menyampaikan, dari 402 pegawai, 7 di antaranya adalah pegawai baru, dan 395 orang sisanya merupakan perpanjangan.

“Perlu kami ingatkan, bahwa tata administrasi dan pengelolaan PPNPN semua ditarik oleh provinsi, sehingga setiap bulan KPU Kabupaten/ Kota perlu melaporkan presensi sebagai dasar penyelesaian keuangan,” jelas Nanik.

(kpugresik/iga)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 264 kali