Berita Terkini

KPU Gresik Sosialisasikan Peraturan KPU tentang Pendaftaran Partai Politik.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik mengundang partai politik calon peserta pemilu  2024 laksanakan sosialisasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (Jumat, 29/07/2022).

Sosialisasi digelar di Kantor KPU Kabupaten Gresik, jalan Dr. wahiddin Sudirohusodo No. 690 Gresik mulai pukul 14.00 sampai dengan 16.30 WIB.

Ketua KPU Gresik Akhmad Roni dalam sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi ini sangat strategis  dalam rangka penyamaan pemahaman regulasi tentang pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.

"Semua partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu tahun 2024 harus mendaftarkan diri ke KPU RI".

Lebih lanjut Roni menjelaskan bahwa semua partai politik  yang sudah mendaftarkan diri akan dilaksanakan verifikasi adminiatrasi dan verifikasi faktual kecuali partai politik parlemen. Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah konstitusi nomor 55 tahun 2020.

Turut memaparkan, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Gresik, Elvita Yuliati kupas tuntas regulasi PKPU No 4 Tahun 2022. Bahwa pendaftaran dilakukan secara terpusat oleh KPU RI dan Partai Politik di tingkat pusat.
“Berbeda dengan proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada Pemilu Tahun 2019, lokus pendaftaran Pemilu Tahun 2024 ada di tingkat pusat oleh parpol tingkat pusat serta semua berkasnya diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sehingga KPU tidak ada berkas dalam bentuk hardcopy,” tegas Vetty.

Dilanjutkan dengan penyampaian informasi berupa timeline pelaksanaan pendaftaran yang akan dimulai sejak 1 agustus hingga 14 agustus 2022 dan diakhiri dengan penetapan parpol, penetapan hasil pengundian nomor urut parpol serta pengumuman parpol peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.

Dalam kesempatan yang sama, operator SIPOL KPU Kabupaten Gresik, Iga Ayu memberi informasi sekilas terkait operasionalisasi aplikasi SIPOL yang dapat diakses melalui akun operator KPU maupun akun operator Parpol.
(kpugresikiga)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 116 kali