
KPU Kabupaten Gresik Hadiri Rakor Pencalonan bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur
Surabaya (http://kab-gresik.kpu.go.id). KPU Kabupaten Gresik hadiri Rapat Koordinasi Pencalonan Gubernur dan Wakil Gibernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur Jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya, pada hari Jum'at s/d Sabtu (5 -6 /7/2024), Pukul 09.30 WIB.
Rapat Koordinasi dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gresik Ahmad Bashiron dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gresik Agung Nugroho.
Acara diawali oleh laporan Panitia Oleh Kabag Tekmas, KPU Jatim Yulyani Yulyani Dewi menyampaikan bahwa latar belakang kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah sebagaimana dirubah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaima diubah terakir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 serta PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 diharapkan peserta Rakor dapat memahami substansi pencalonan sehingga proses tahapan dapat berjalan lancar tanpa hambatan dan tidak ada sengketa.
Rakor dibuka oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Umam dalam arahanya Beliau menyampaikan terkait tahapan pencalonan. Masa pencalonan masa yang krusial dalam proses pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta pelaporan dana kampanye yang tak kalah pentingnya dikarenakan jika tidak menyampaikan laporan dana kampanye dapat menggugurkan Paslon terpilih. Mari bersama kita bedah PKPU 8 Tahun 2024 dan terpenting mari bersama kita sosialisasikan minimal PKPU kita sampaikan kepada stakeholder terkait seperti Pemerintah daerah dalam hal ini Forkopimda, Kesbangpol, Parpol, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, pihak lain yang didalam PKPU. Sosialisasi dilaksanakan dalam bentuk tatap muka. Disiapkan Helpdesk Pencalonan di masing-masing Kabupaten/Kota terkait konsultasi Layanan administrasi pencalonan, berkomunikasi aktif dengan LO (petugas penghubung) atau peserta Pemilu yang ditunjuk atau diberikan mandat oleh Partai Politik. Proses pendaftaran Paslon yang dijadwalkan Pendaftaran tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024. (Ag)