.png)
KPU Kabupaten Gresik Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU JATIM) gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur untuk Pemilu 2024, Rabu (2/8) hingga Kamis (3/8) yang bertempat di Aula Kantor KPU Kota Probolinggo Jawa Timur, Jalan Panglima Sudirman No. 514, Wiroborang, Kecamatan Manyangan, Kota Probolinggo.
Turut Hadir Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, Komisioner Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia, Komisioner Divisi SDM dan Litbang Rohani, Athoillah dan Sekretaris KPU Nanik Karsini, serta turut terundang dari KPU Kabupaten/Kota yaitu Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian serta Operator Sidalih di 38 KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur.
Turut hadir dari KPU Kabupaten Gresik, Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Abdullah Sidiq Notonegoro, Makhsun dan Staf Operator Sidalih. Kegiatan di buka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, didahului dengan sambutan dan pengarahan terkait kepemiluan, Coirul Anam menegaskan pada Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten/Kota harus sesuai dengan ketentuan serta regulasi yang telah ditetapkan, selain itu Choirul Anam, juga memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap.
“Pemilu itu bukan tahapan potongan kecil-kecil, namun saling terintegrasi antar divisi dan antar tahapan, oleh karena itu 5 komisioner KPU Kabupaten/Kota harus saling memahami seluruh tahapan Pemilu yang ada secara utuh. Kemudian dalam kegiatan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten/Kota” Jelas Coirul Anam.
Sambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur di akhiri dengan membuka acara secara resmi rapat koordinasi. Kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan umum secara bergantian oleh Anggota dan Sekretaris KPU Jawa Timur yang hadir.
“Perlu kita ketahui bahwa KPU Kabupaten/Kota telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 38 Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Timur pada tanggal 19 sampai 20 Juni 2023 yang lalu, dengan demikian KPU Kabupaten/Kota pada Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten/Kota beserta PPK dan PPS dapat melayani pemilih yang akan mencari formulir Model A. Surat Pindah Memilih menjadi syarat bagi pemilih untuk bisa terdaftar di DPTb agar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. Dengan persiapan yang matang dan pelayanan yang maksimal diharapkan penyusunan DPTb dapat berjalan dengan lancar dan sukses sehingga upaya melindungi hak pilih seluruh pemilih dapat terwujud serta kundusif” pungkas Choirul Anam.