
KPU Kabupaten Gresik Lakukan Rekonsiliasi Pertanggungjawaban Dana Tahapan Pemilu 2024 Bagi Badan Adhoc se-Kabupaten Gresik
Pengelolaan keuangan anggaran secara transparan dan akuntabilitas bukan hanya pada aspek administratif, namun juga pada aspek aplikatif dan implementatif. hal ini disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Gresik Ahmad Fahruddin dalam Rekonsiliasi Dana Tahapan Pemilu Tahun 2024, 5-6 Juli 2024 di Kantor KPU kabupaten Gresik
Dalam arahannya, Ahmad Fahruddin juga menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan merupakan hal yang sangat riskan dalam pemilu, maka dari itu pengelolaan dana anggaran harus dikelola dengan baik dan benar.
Turut hadir Bendahara dan Kasubbag Umum KPU kabupaten Gresik Suyanto dan Abiydah Ilmayanti serta badan Adhoc se-Kabupaten Gresik.