Berita Terkini

KPU Kabupaten Gresik Paparkan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik ikuti Rapat Koordinasi Pencermatan dan Rekapitulasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Pemilihan Tahun 2024, yang dilaksanakan pada Kamis-Jumat, 22-23 Desember 2022 bertempat di Hotel Harris, jalan Bangka 8-18 Surabaya. Pada rakor ini, 38 KPU Kabupaten/Kota berkesempatan memaparkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024.

Peserta dari kabupaten/kota terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis dan Hupmas, serta admin/operator Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil). Berikutnya dari KPU Jatim hadir Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jatim, Insan Qoriawan menyampaikan bahwa siap menyesuaikan dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PU/XX/2022 terkait dengan penentuan daerah pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD Provinsi.

“Dapat dipastikan Putusan MK Nomor 80/PU/XX/2022 ini akan berdampak pada perubahan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022. Pemilihan Umum Anggota DPRD, yang dapilnya sudah selesai dirancang oleh KPU Kabupaten/Kota dan segera diusulkan kepada KPU melalui KPU Provinsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan KPU yang mengatur tentang dapil ini," tutur Insan saat membuka Rakor pada 22 Desember 2022.

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan bahwa.

“Kawan-kawan Divisi Teknis Penyelenggaraan jangan sepenggal-penggal memahami terkait tahapan penataan dapil dan alokasi kursi. Tapi harus secara utuh memahaminya, karena KPU Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam hal ini,” tutur Anam  dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Insan Qoriawan mengatakan Divisi Teknis Penyelenggaraan harus memahami secara utuh mengenai tahapan penataan dapil dan alokasi kursi ini.

 “Penataan dapil penting dilakukan pertama, mengingat adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh Undang-undang. Lalu ada pemekaran wilayah atau bencana alam. Ketiga, adanya daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dapil,” katanya.

Dalam hal penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Gresik menaympaikan 2 rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi dalam Pemilu Tahun 2024 setelah hasil uji publik. (kpugresik/iga)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 813 kali