Berita Terkini

KPU KABUPATEN GRESIK SOSIALISASIKAN TATA CARA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN GRESIK KEPADA 18 PARTAI POLITIK DI KABUPATEN GRESIK

KPU Kabupaten Gresik Melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik di Hotel Santika Gresik, pada Selasa (18/4/2023).

Acara yang dimulai pada pukul 15.00 WIB itu dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Gresik Abd. Sidiq Notonegoro dalam sambutannya beliau menyampaikan kegiatan ini merupakan awal sosialisasi pada tahap pencalonan anggota DPRD Kabupaten Gresik dan beliau berharap agar pada Pemilu serentak tahun 2024 nanti dapat melahirkan calon-calon pemimpin bangsa yang terbaik.


“Sosialisasi ini merupakan tahap awal bagi bakal calon untuk mempersiapkan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik. Saya harap sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan bagi bakal calon terkait kejelasan dokumen yang harus diserahkan.“ terangnya.

Ketua KPU Kabupaten Gresik, Akhmad Roni menyampaikan tahapan penting dalam pencalonan anggota DPRD Kabupaten Gresik pada intinya meliputi 4 Tahapan yaitu a) Pengajuan Bakal Calon, b) Verifikasi Administrasi, c) Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), d) Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Dalam tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Gresik, ada 4 inti dari tahapan tersebut yaitu Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi, Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)” tuturnya.

Turut hadir Ketua KPU Kabupaten Gresik Akhmad Roni, Anggota KPU Kabupaten Gresik Abd. Sidiq Notonegoro dan Kholyatul Mudznibah, Sekretaris KPU Kabupaten Gresik Ahmad Faruddin beserta staf jajaran.

Acara Sosialisasi ini diakhiri dengan buka bersama dengan seluruh anggota dan staff KPU Kabupaten Gresik serta seluruh peserta yang hadir.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 71 kali