Berita Terkini

KPU Provinsi Jawa Timur lakukan Verifikasi dan Klarifikasi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik

Senin (19/6) KPU Provinsi Jawa Timur lakukan Verifikasi dan Klarifikasi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik di Kantor KPU Kabupaten Gresik, Jl. Dr. Wahidih SH No. 169.

Verifikasi dan Klarifikasi dilakukan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang), Rochani, dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro.

Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten Gresik, Abdul Alam Amrullah menggantikan Anggota KPU Kabupaten Gresik Elvita Yuliati yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

Verifikasi dan Klarifikasi PAW berjalan lancar dengan hasil Abdul Alam Amrullah memenuhi syarat sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Pemiliha Umum Kabupaten Gresik. Kedepannya Calon penggantian antar-waktu (PAW) diharapkan dapat memiliki kompetensi dan pengetahuan tentang kepemiluan dan pengawasan sehingga dapat cepat beradaptasi mengingat padatnya tahapan pemilu kedepan. Dan tidak kalah pentingnya calon PAW harus dapat bersikap netral dan memiliki integritas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 53 kali