Berita Terkini

Pastikan Hasil Coklit, KPU Gresik Monitoring Kerja Pantarlih

Coretan ballpoint merah dalam formulir model A-Daftar Pemilih yang dimiliki oleh pantarlih TPS 1  desa Bedanten, Kecamatan Bungah, menjadi penanda terdapat salah satu pemilih yang meninggal dalam formulir tersebut. Akhmad Roni, Ketua KPU Gresik yang melakukan monitoring secara langsung mengkonfirmasi kepada pantarlih apakah ada bukti yang bersangkutan telah meninggal, pantarlih kemudian menunjukkan surat kematian sebagai dokumen sah untuk melakukan pencoretan pemilih dimaksud.

Banyak hal lain yang menjadi tujuan monitoring KPU Gresik terhadap hasil coklit yang dilakukan pantarlih seminggu menjelang berakhirnya masa coklit. Pada selasa (7/2) KPU Gresik yang terbagi menjadi beberapa tim melaksanakan monitoring sekaligus evaluasi terhadap hasil kerja pantarlih di lapangan selama 3 minggu terakhir di 16 kecamatan wilayah daratan. Seperti diketahui, tahapan coklit oleh pantarlih dimulai 12 februari hingga 14 Maret 2023, sisa waktu sebelum masa berakhir coklit dimanfaatkan oleh KPU Gresik untuk mengetahui seberapa jauh progress coklit yang telah dilakukan pantarlih.

Melakukan kroscek terhadap formulir model A-Daftar Pemilih menjadi agenda monitoring selain ingin mengetahui perkembangan jumlah daftar pemilih yang telah dicoklit maupun yang belum. Pada kesempatan yang sama, KPU Gresik juga ingin memastikan coklit yang dilakukan secara door to door oleh pantarlih sinkron dengan e coklit yang juga harus di update oleh pantarlih. Pantauan di lapangan, KPU Gresik menemukan jumlah pemilih yang telah dicoklit belum semua sinkron dengan aplikasi e coklit karena beberapa kendala dalam aplikasi. Namun, bukan menjadi kendala berarti karena proses sinkronisasi bisa diselesaikan sebelum masa coklit berakhir.

Kerja pantarlih dalam melaksanakan coklit terhadap pemilih yang belum didatangi juga menjadi perhatian KPU Gresik. Di desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo misalnya, komisioner KPU Gresik Divisi Teknis, Elvita Yuliati memantau secara langsung cara kerja pantarlih TPS  11 dalam melaksanakan coklit, begitupun komisioner KPU divisi hukum dan pengawasan, Kholyatul Mudznibah yang mendampingi pantarlih TPS 8, desa Pangkah wetan, kecamatan Ujungpangkah. Proses kerja pantarlih dipantau apakah telah sesuai ketentuan atau belum, mulai dari mencocokkan antara formulir A-daftar Pemilih dengan KK/E Ktp, melakukan koreksi terhadap data yang tidak sama dengan ubah data, mencoret pemilih meninggal dengan bukti surat keterangan kematian, memasukkan pemilih potensial, hingga penempelan stiker coklit di rumah pemilih.

Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni berpesan kepada Pantarlih agar kerja yang dilakukan pantarlih berpedoman pada ketentuan/regulasi yang ada, jika masih ada yang belum sesuai bisa dilakukan perbaikan selama masa coklit. Roni juga mengapresiasi kinerja pantarlih yang telah melaksanakan coklit secara door to door dengan hasil seperti yang diharapkan, bukan melakukan coklit diatas meja.

(kpugresik/gelar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 100 kali