Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Hari Ketiga
Hari ketiga sekaligus sebagai hari penutup Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil Penghitungan perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2024 digelar pada Jumat (1/3/2024) di Hotel Santika Gresik. Dihadiri oleh seluruh saksi partai politik, saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan saksi dewan perwakilan daerah, rapat pleno ditutup dengan penyampaian oleh PPK dari 3 Kecamatan.
“Hari ketiga sekaligus menjadi hari penutup rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten ini dihadiri oleh 3 PPK Kecamatan yang akan menyampaikan D.Hasil Kecamatan yakni PPK Kecamatan Kebomas, Kecamatan Kedamean, dan Kecamatan menganti.” Jelas Anggota Divisi Teknis Abdul Alam Amrullah.
Diawali dengan PPK Kecamatan Kebomas untuk menyampaikan D.Hasil Kecamatan untuk disandingkan dengan data yang diinputkan pada aplikasi Sirekap Web, Saksi yang merasa ada selisih angka antara C.Hasil Salinan dengan D.Hasil Kecamatan yang dipaparkan, saksi tersebut ingin dibukakan Model C.Hasil dari salah satu TPS di Desa Kedanyang.
Selanjutnya, angka yang selisih dilakukan perbaikan berdasarkan C.Kejadian Khusus yang dicatat oleh KPPS dan disetujui oleh seluruh saksi dan Bawaslu.
Alam menjelaskan bahwa memang selisih angka yang belum tuntas pada rapat pleno tingkat kecamatan akan diperbaiki di tingkat Kabupaten namun tetap harus mengacu pada C.Kejadian Khusus.
“Harapan kami sebenarnya selisih antara D.Hasil Kecamatan dan angka yang diinput di sirekap telah clear di tingkat kecamatan. Namun jika masih ada yang belum clear, maka akan diperbaiki di rekapitulasi tingkat kabupaten dengan mengacu kepada C.Kejadian Khusus yang telah dicatat oleh masing-masing KPPS di tiap TPS.” Jelasnya.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 diakhiri dengan hasil tanpa selisih dan telah disetujui oleh seluruh saksi partai politik, saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden, saksi dewan perwakilan daerah, dan juga bawaslu.