
Sah! DPR, Pemerintah dan KPU – Bawaslu Sepakat Pemilu 2024 Dilaksanakan 14 Februari
DPR, Pemerintah dan KPU-Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu menyepakati jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum 2023 dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Hal tersebut di putuskan melalui rapat kerja Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri di Gedung DPR RI, Senin (24/01/22)
“Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu serta DKPP menyepakati hari pemungutan suara takni 14 Februari 2024,” Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia
Sembilan fraksi DRP secara bulat menyepakati penetapan tanggal pemilihan 2023. Adapun fraksi yang terlibat yakni Fraksi PDI-P, Frasksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN serta Fraksi PPP.
Selanjutnya tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 ditetapkan setelah ada pendalaman lebih lanjut oleh DPR, Pemerintah dan Penyelenggaran Pemilu.
(kpugresik/iga)