
SIAP HADAPI PENCALONAN DPRD KABUPATEN, KPU KABUPATEN GRESIK LAKUKAN RAPAT KOORDINASI DENGAN 10 INSTANSI STAKEHOLDER
Kian dekat dengan tahapan pencalonan DPRD tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Gresik lakukan Rapat Koordinasi dengan 10 Instansi stakeholder dalam pencalonan DPRD tingkat Kabupaten.
Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Gresik, Dandim 0817 Gresik, Kapolres Gresik, Ketua Pengadilan Negeri Gresik, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Gresik, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Gresik, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, Kepala Bangkesbangpol Kabupaten Gresik, Direktur RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gresik.
Rapat diawali dengan Ketua KPU Kabupaten Gresik yang memaparkan persyaratan Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD tingkat Kabupaten untuk dapat diketahui secara rinci oleh seluruh Instansi stakeholder.
Satu persatu informasi penting yang sangat penting mulai dipaparkan oleh instansi stakeholder yang hadir dalam rapat tersebut. Langsung dipaparkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gresik informasi tentang pembuatan surat keterangan dari pengadilan yang dapat diakses secara online.
“Untuk surat keterangan seperti surat keterangan tidak pernah dipidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak politiknya, dan sebagainya itu dapat diakses secara elektronik di website Era Terang yang didalamnya sudah banyak menyediakan layanan” terangnya.
Informasi lain juga datang dari Kapolres Gresik mengenai pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
“di polres ada 2 ketentuan yaitu yang pertama pasal 6, terkait calon legislatif tingkat kabupaten/kota yang bertandatangan adalah bapak kapolres, sedangkat di pasal 7 yang diperuntukkan bacalon DPRD tingkat provinsi, polres hanya mengeluarkan rekomendasi yang ditandatangani oleh polres yang akan diserahkan kepada Polda.” jelasnya.
Informasi mengenai legalisasi ijazah juga datang dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Gresik.
“Kami sebelumnya sudah mempunyai SOP untuk melegalisasi ijazah, yag pertama datang ke kantor cabang dinas Pendidikan (tidak boleh dititipkan) lalu membawa berkas berupa ijazah asli atau surat keterangan pengganti ijazah yang hilanh (asli), dan fotocopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah. Lalu berkas tersebut diverifikasi oleh petugas kami, jika berkas tersebut valid maka akan diteruskan kepada saya untuk dilegalisasi” terangnya.
Rapat koordinasi ini diakhiri dengan banyaknya informasi yang didapat untuk selanjutnya akan dibawakan pada acara Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.