
wacana E Voting: KPU Gresik berpegang pada regulasi yang berlaku hingga saat ini
Adanya wacana pro kontra terkait pemungutan suara secara elektronik atau electronic voting (e-voting) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ketua KPU kabupaten Gresik, Akhmad Roni dalam momen apel senin pagi (4/4/2022) mengingatkan jajarannya untuk tidak terlibat dalam pro kontra tersebut. KPU Gresik sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan tetap komitmen serta taat terhadap regulasi yang ada dan kebijakan pimpinan.
Apel pagi tersebut diikuti oleh Sekretaris, seluruh Kasubag, Pejabat Fungsional dan Staf KPU Gresik.
“Walaupun terdapat usulan mengenai metode e- voting pada pemilihan 2024, namun sekali lagi penggunaan metode tersebut tidak di atur dalam Undang-undang 7 tahun......... Meski demikian, sebagai lembaga yang bersifat hirarki, KPU Kabupaten Gresik mengikuti apapun kebijakan yang di putuskan pimpinan, “ pungkas Roni
Lebih lanjut, Roni menyampaikan bahwa adanya rotasi jabatan di tingkat eselon IV diharapkan membawa energi baru sehingga tersinergi dengan baik.
dalam kesempatan yang sama, Pria asal Dukun, Gresik ini menambahkan meskipun bulan Ramadhan, seluruh personel di KPU kabupaten Gresik wajib konsisten menjaga produktivitas kerja dan tetap melakukan komunikasi yang baik antar divisi antar subbagian".
“Saya harapkan Kawan-kawan bisa tetap bersinergi dan menjaga komunikasi agar kerjanya tidak terkesan sendiri-sendiri. Ini semua tetap harus dilakukan demi pelayanan prima. Selain itu tetap menjaga imun tubuh dan patuh terhadap protokol kesehatan,” pungkasnya.
(kpugresik/iga)