Berita Terkini

Dalami Keputusan No 102 Tahun 2022, KPU Gresik Adakan Sosialisasi Internal

Menindaklanjuri Keputusan Sekretaris Jendral Nomor 102 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Cuti dan Tunjangan PNS di lingkungan Sekretaris Jendral KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh/KPU Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik lakukan internalisasi terhadap seluruh jajarannya, Senin (11/02/22)

Acara tersebut digelar agar seluruh staf memiliki pemaham penuh terkait regulasi dan mekanisme cuti dan tunjngan yang sedang berlaku. Hal itu dialkukan agar tidak terjadi salah informasi di kemudian hari.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris KPU Gresik saat membuka, pada Senin (11/04/2022). Sosialisasi yang dilakukan secara langsung diikuti oleh seluruh Kasubag dan Staf KPU Gresik.

“iya mengingat pembahasan mengenai hak dan kewajiban yang melekat pada PNS KPU, untuk itu penting sekali dilakukan internalisasi untuk mendapatkan pemahaman yang utuh, “ pungkas Udin

Lebih lanjut pihaknya juga mengatakan bahwa, sleuruh jajarannya untuk lakukan pendalaman petunjuk hukum dan perketat pengarsipan data. Hal itu dilakukan mengingat, profesioanlisme dan kapasitas sebagai penyelenggara penting untuk mejaga trust publik dan kesuksessan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Terakhir, Udin mengingatkan bahwa ditengah WFH harus tetap bersinergi, perkuat komunikasi untuk mengkoordinasikan program yang ada dengan seluruh bagian. Selain itu, agar tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan yang ada, tetap menggunakan masker,mencuci tangan dan menjaga jarak saat bekerja.

“Saya harapkan Kawan-kawan bisa tetap bersinergi dan menjaga komunikasi agar kerjanya tidak terkesan sendiri-sendiri. Ya ini semua tetap harus dilakukan demi pelayanan. Selain itu  tetap menjaga dan patuh terhadap protokol kesehatan,” harap Udin

(kpugresik/iga)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 377 kali