
Hari Ketujuh Pendaftaran Bacaleg, Belum Ada Parpol Yang ajukan calon Ke KPU Gresik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik sudah membuka Pendaftaran untuk Penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik untuk Pemilu Tahun 2024 sejak 1 Mei 2023 lalu dan akan berakhir pada 14 Mei 2023 mendatang.
Meski sudah sepekan dibuka pendaftaran, KPU Kabupaten Gresik belum menerima dokumen pengajuan Bacaleg dari 18 peserta pemilu yang ada di Gresik.
"Hingga saat ini, belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calegnya," kata Kepala Subbagian Teknis dan Hupmas Pemilu KPU Gresik, Gelar Pratama (7/5/2023).
Gelar menuturkan bahwa bisa jadi Partai Politik masih melengkapi berkas-berkas persyaratan bakal calon, mengingat syarat dan ketentuan dokumen bakal calon anggota legislatif cukup banyak.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gresik Akhmad Roni, menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa pengajuan bakal calon anggota DPRD Gresik dari partai politik, adalah tanggal 1 s/d 14 Mei 2023 dan sudah ada beberapa partai politik yang sudah berkoordinasi terkait jadwal kedatangan untuk pengajuan.
"Kami di KPU Gresik setiap harinya siap melayani pendaftar mulai pukul pukul 08.00 s/d 16.00 WIB, sedangkan pada tanggal 14 Mei berlangsung mulai pukul 08.00 s.d 23.59 WIB. Dan sudah ada beberapa partai politik yang sudah memberikan informasi terkait jadwal kedatangan ke KPU Gresik", jelas Roni.
Pihaknya juga menyampaikan, selain melayani partai politik yang datang ke kantor, juga siap membantu dengan maksimal melalui layanan e-mail silonkpugresik@gmail.com, whatsapp 0838-3534-0093, serta layanan zoom meeting jika di perlukan.
(kpugresik/iga)