
Hari Pertama, Pendaftar Bacaleg di KPU Gresik Masih Nihil
Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik resmi dimulai kemarin (1/5). Namun, belum terdapat satu pun Partai Politik yang mendaftarkan bacaleg ke Kantor KPU Kabupaten Gresik, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 690 Gresik .
Ketua KPU Kabupaten Gresik Akhmad Roni, menuturkan bahwa bisa jadi Partai Politik masih melengkapi berkas-berkas persyaratan bakal calon, mengingat syarat dan ketentuan dokumen bakal calon anggota legislatif cukup banyak.
“Belum ada parpol yang mengajukan pendaftaran Bacaleg DPRD hingga sore ini, sangat mungkin parpol masih melengkapi berkas persyaratan. Jika berkas sudah lengkap, baru akan mendaftar,” Ujar Roni
Yang pasti, Roni menegaskan bahwa pihaknya (KPU Kabupaten Gresik), selalu siap dan menunggu partai politik untuk melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRDnya.
“Kapan pun partai datang ke KPU Kabupaten Gresik, kami siap melayani. Tentu, pendaftaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Tuturnya.
Sementara itu, Komisoner KPU Kabupaten Gresik Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Makmun, menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa pengajuan bakal calon anggota DPRD Gresik dari partai politik, adalah tanggal 1 s/d 14 Mei 2023.
"Kami di KPU Gresik setiap harinya siap melayani pendaftar mulai pukul pukul 08.00 s/d 16.00 WIB, sedangkan pada tanggal 14 Mei berlangsung mulai pukul 08.00 s.d 23.59 WIB", jelas Makmun.
Pihaknya juga menyampaikan, selain melayani partai politik yang datang ke kantor, juga siap membantu dengan maksimal melalui layanan e-mail silonkpugresik@gmail.com, whatsapp 0838-3534-0093, serta layanan zoom meeting jika di perlukan.
"Yang pasti, KPU Gresik berkomitmen untuk memberi pelayanan serta dampingan terbaik, kepada semua partai politik perserta Pemilu 2024," pungkas Makmun. (kpugresik.iga)