
Hingga hari ke-3, Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik Masih Nihil
Sudah menginjak hari ke-3 dari waktu pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik untuk Pemilu 2024, namun masih belum ada partai politiknya yang mengajukan bacaleg ke Kantor KPU Kabupaten Gresik, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 690 Gresik.
Kasubbag Divis Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubmas KPU Kabupaten Gresik menuturkan bahwa hingga sampai saat ini belum ada kabar dari partai politik mengenai kedatangan untuk mengajukan bacaleg DPRDnya.
“Sudah masuk hari ke-3 namun belum ada partai politik yang mengkonfirmasi kedatangannya kepada KPU Kabupaten Gresik, namun kami juga sudah mengingatkan kepada seluruh partai politik untuk segera mengajukan bacaleg DPRDnya” tuturnya
Meskipun hingga saat ini belum ada yang mendaftar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, KPU Kabupaten Gresik siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Gresik dari Partai Politik mulai tanggal 1 s/d 14 Mei 2023.
“Kami setiap hari mulai tanggal 1 s/d 14 Mei 2023 siap untuk menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik. Selain itu kami juga membuka layanan helpdesk untuk memfasilitasi peserta pemilu untuk konsultasi mengenai pencalonan dan aplikasi SILON” pungkas Kasubbag Divis Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubmas KPU Kabupaten Gresik tersebut. (kpugresik/agung)