
KPU Gresik Buka Perpanjangan Pendafataran Bupati dan Wakil Bupati selama 3 Hari
KPU Kabupaten Gresik menggelar acara Sosialisasi Perpanjangan Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2024 pada Jumat, 30 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Gresik. Jl. Wahidin Sudirohusodo No. 690 Gresik.
Dalam kesempatan tersebut Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gresik Ahmad Bashiron, menjelaskan bahwa dalam acara sosialisasi ini KPU Gresik memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu juga memedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Perlu diketahui selama masa pendaftaran bakal pasanagan calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar.
Dalam pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dijelaskan Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran.
Turut hadir anggota KPU Kabupaten Gresik Ahmad Bashiron, Andri agus Susilo, Bawaslu Kabupaten Gresik Rofaah, Habiburrohman, Rozikin dan Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Gresik atau yang mewakili.