Berita Terkini

KPU Kabupaten Gresik hadiri Pelatihan Tata Cara Sosialisasi

Sidoarjo, kab-Gresik.kpu.go.id -  Sabtu-Minggu (29-30/06) KPU Kabupaten Gresik hadiri Pelatihan Tata Cara Sosialisasi Mempedomani Petunjuk Teknis Sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 620 Tahun 2024. Bertempat di hotel Luminor, Jalan Pahlawan Kabupaten Sidoajo, acara dimulai tepat pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Rakor tersebut turut mengundang 38 Kab/Kota se-Jawa Timur, terdiri dari Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Sekretaris dan Kasubag Tekmas. Turut hadir perwakilan dari KPU Kabupaten Gresik, Ketua Sosdiklih, Parmas dan SDM Kholyatul Mudznibah, Sekretaris Dedeng Harianto dan Kasubag Tekmas S. Agung Nugroho.

Bahasan dalam pelatihan diantaranya Keputusan KPU Nomor 620 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Serta mengenai rencana kegiatan kirab maskot Pilkada Tahun 2024 KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim Nur Salam dalam arahannya berharap para peserta bisa memahami pedoman teknis sosialisasi dan pendidikan pemilih ini.

"Dan juga KPU Kab/kota dapat menyusun strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih sesuai dengan kondisi wilayah dan kearifan lokal daerahnya masing-masing", ujar Salam.

Ketua SDM dan Litbang Eka Wisnu Wardhana dalam arahannya menyampaikan, apresiasi untuk Kab/Kota sudah semua melaksanakan tahapan Rekrutmen Pantarlih, mulai seleksi, pengumuman, pelantikan, apel pantarlih hingga pembekalan dan bimtek Pantarlih.

"Kami rasa dalam proses tersebut banyak segala dinamika yang ada mulai dari rompi, topi ataupun stiker ataupun dinamika yang lain dilapang," pungkas Wisnu. (Ag)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 400 kali