
Menuju Tahapan Pemilu 2024 Dimulai
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik terhitung 14 Juni 2022 tahapan Pemilu 2024 resmi dimulai. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu 14 Februari 2024 telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022. Tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024.
KPU selaku penyelenggara yang diberi mandat oleh Undang-Undang 7 Tahun 2017 untuk menyelenggarakan Pemilu telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Peraturan ini selain untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, juga menjadi panduan bagi penyelenggara Pemilu dan stakeholder terkait untuk bergerak sesuai irama tahapan dengan durasi waktu yang ditetapkan, sehingga tahapan dan jadwal dapat dimulai dan berakhir sesuai waktunya, untuk itu diperkirakan kurang lebih 197 hari lagi untuk menuju Pemilu tahun 2024.
Anggota KPU Kabupaten Gresik, Abdul Alam Amrullah, melihat kesiapan, kedudukan Pemilu dalam sebuah negara demokratis adalah sangat penting, terlebih lagi didukung dengan menggelar Pemilu secara periodik.
"Pemilu 2024 yang akan digelar untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD serentak pada hari yang sama, menunjukan konsistensi bangsa kita untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dengan menyelenggarakan pemilihan umum setiap lima tahun. Dengan demikian tahapan Pemilu 2024 adalah agenda prioritas yang patut dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu dan wajib didukung oleh semua pihak, serta koordinasi pimpinan KPU, Sekretaris dan kepala subbagian dilingkungan satker masing-masing" terang Alam.
Dalam tahapan pencalonan, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk memberi masukan terhadap pemenuhan syarat calon dengan tetap mematuhi kaidah yang ditetapkan, sehingga didapatkan calon wakil rakyat yang benar-benar memenuhi syarat.
"Pada hari pemungutan suara, sangat diharapkan partisipasi masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk datang dan menggunakan hak pilihnya di TPS secara baik dan benar pada Rabu 14 Februari 2024." pungkas Alam.