Minggu Pertama Coklit, 59,33% Penduduk Gresik Sudah Tercoklit
Tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat ini sedang berlangsung, capaian kinerja coklit di Kabupaten Gresik mencapai 59,33% penduduk Gresik yang sudah dilakukan coklit oleh Petugas Pantarlih.
Data tersebut terhitung sejak petugas Pantarlih dilatik tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 3 Juli 2024 pukul 23.59 WIB dengan rincian data pemilih hasil sinkronisasi adalah sejumlah 977.685, sedangkan data yang sudah tercoklit oleh petugas Pantarlih mencapai 580.081 dan data yang belum tercoklit mencapai 397.604. diketahui masa coklit berakhir pada tanggal 24 Juli 2024, setelah itu dilanjutkan dengan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Divisi Perencanaan Data dan Informasi Zuhri Firdaus, menyampaikan “Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung, setiap pemilih yang sudah dicoklit akan ditempelkan stiker sebagai bukti tanda sudah dicoklit oleh petugas Pantarlih” ujarnya.
Untuk itu, bagi warga yang belum dicoklit dan nantinya akan didatangi oleh petugas Pantarlih, perlu menyiapkan dokumen untuk proses coklit. Dokumen yang perlu disiapkan untuk proses coklit adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) atau Biodata Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dokumen yang menunjukkan status kependudukan warga tersebut sebagai bukti yang memastikan bahwa telah memenuhi syarat sebagai Pemilih dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.