Berita Terkini

Pemeriksaan Kesehatan Bagi Bacabup dan Bacawabup Gresik

KPU Kabupaten Gresik melakukan pemerikasaan kesehatan bagi Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Gresik pada Kamis (29/8) bertempat di RSUD dr Soetomo Surabaya.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, ada sejumlah pemeriksaan yang harus dilakukan.

Pemeriksaan kesehatan yang dimaksud meliputi anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, kemudian pemeriksaan jiwa yang terdiri dari pemeriksaan kesehatan jiwa atau psikiatrik, pemeriksaan kondisi psikologis serta pemeriksaan status penggunaan narkotika.

Wakil Direktur Umum dan Operasional RSUD dr Soetomo, dr Tjipto Prasetya Nugroho menegaskan bahwa seluruh dokter dan tenaga kesehatan yang terlibat dalam pemeriksaan kesehatan para calon kepala daerah melaksanakan tugas secara profesional dan tidak memihak pada pasangan calon manapun.

“Kami para dokter juga sudah melakukan penandatanganan pakta integritas untuk memastikan bahwa kami tidak memihak pada calon mana pun,” ujarnya di Graha Amerta RSUD dr Soetomo Surabaya.

Lebih lanjut ia  mengatakan bahwa ada dua instansi yang terlibat dalam proses tes kesehatan ini yaitu RSUD Dr Soetomo dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim. RSUD Dr Soetomo akan bertanggung jawab untuk pemeriksaan kesehatan jasmani sedangkan BNN Provinsi Jatim akan melakukan pemeriksaan terkait penyalahgunaan narkoba.

“Semua hasil pemeriksaan akan kami sajikan dalam satu laporan setelah melakukan rapat pleno untuk memutuskan hasilnya,” tegasnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 385 kali