.jpg)
Sah! PPID KPU Kabupaten Gresik Resmi di Sahkan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Makmun menyebutkan bahwa optimalisasi pelayanan informasi melalui PPID Kabupaten Gresik harus segera disahkan melalui pembuatan SOP Pelayanan Informasi dan Menetapkan Daftar INformasi Publik. Hal itu dimaskudkan agar KPU sebagai lembaga penyelenggara wajib memberikan akses dan kemudahan terhadap informasi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Gresik divisi Sosdiklih dan Parmas saat Rapat Pleno membahas PPID Kabupaten Gresik, pada Senin (21/02/22). Pelno dilakukan secara virtual diikuti oleh seluruh Kasubag dan Staf KPU Gresik.
“Ditetapkannya SOP Pelayanan Informasi membuat PPID secara sistematis dapat bekerja sesuai dengan kaedah dan mekanisme yang ditatpkan oleh Komisi Informasi dan KPU RI. Untuk itu, penetapan SOP menjadi hal yang penting untuk segera dilakukan,” pungkas Makmun
Lebih lanjut pihaknya juga mengingatkan bahwa PPID merupakan garda terdepan sebuah lembaga. Keterbukaan informasi menjadi kunci indikator sebuah lembaga dinyatakan transparan dan melalui PPID arus informasi dan permintaan informasi jauh lebih cepat dan tepat.
“Melalui fitur PPID harusnya mekanisme pemberian informasi jauh lebih praktis dan mudah, untuk itu selagi aa waktu kita sebagai lembaga penyelnggara agar segera mengupdate dan upgrade kedalaman informasi yang terkandung didalamanya,“ pungkas Makmun
Menutup rapat, Makmun juga mengingatkan bahwa pandemi masih ada untuk itu agar tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan yang ada, tetap menggunakan masker,mencuci tangan dan menjaga jarak saat bekerja.
“Saya harapkan Kawan-kawan bisa tetap menjaga dan patuh terhadap protokol kesehatan. Bagaimanapun juga pandemi masih ada dan nyata. Mari bersama lawan penyebaran Covid- 19 dengan sebaik-baiknya,” harap Makmun
(kpugresik/iga)