Bahwa untuk melaksanakati ketentuan:
Pasal 137 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil WaKkota sebagaitnana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahim 2024 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bab VI humf D dan Bab VII humf A Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Galon, dan Penetapan Pasangan Galon Dalam Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik mengumumkan sebagai berikut:
selengkapnya unduh disini