Berita Terkini

PDPB di Kodim 0817/Gresik: Sinkronkan Data Status Anggota TNI Purna dan Baru Aktif

KPU Kabupaten Gresik melanjutkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, kali ini bertempat di Markas Komando Distrik Militer (KODIM) 0817 Gresik pada Jumat, (31/10/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk pembaruan status pekerjaan anggota TNI yang telah purna tugas (pensiun) sekaligus penyandingan data bagi warga sipil yang beralih status menjadi prajurit aktif. Dari hasil update penyandingan data, tercatat 28 anggota TNI di lingkungan Kodim 0817/Gresik telah memasuki masa purna tugas dan akan diintegrasikan ke daftar pemilih setelah proses verifikasi dan validasi. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Gresik, Zuhri Firdaus, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan komitmen KPU Gresik dalam menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan, termasuk menyesuaikan data anggota TNI yang telah purna tugas agar dapat kembali terdaftar sebagai pemilih aktif, serta mencabut hak pilih warga sipil yang kini resmi menjadi prajurit aktif sesuai ketentuan yang mengatur netralitas anggota TNI. Sementara itu, perwakilan Kodim 0817/Gresik, Kapten Caj Muhammad Fikri, menyampaikan apresiasi terhadap langkah aktif KPU dalam melakukan pemutakhiran data secara langsung di Markas Kodim 0817/Gresik. Menurutnya, kegiatan ini bermanfaat untuk memastikan para purnawirawan bisa kembali memperoleh hak pilihnya dan tercatat sebagai pemilih pada pemilu mendatang. Melalui langkah kolaboratif ini, baik KPU Gresik maupun Kodim 0817/Gresik sepakat untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor, agar setiap dinamika perubahan data penduduk, terutama yang terkait dengan status keanggotaan TNI, dapat segera diperbarui secara berkala dan berkesinambungan. Dengan demikian, kualitas penyusunan daftar pemilih di Kabupaten Gresik menjadi semakin valid dan inklusif.

KPU dan Kemenag Gresik Bersinergi, Pastikan Pemilih Remaja yang Telah Menikah Terdata

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik terus membangun sinergi lintas lembaga untuk memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih. Kali ini, langkah konkret dilakukan dengan berkunjung ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Selasa (21/10), guna melakukan koordinasi terkait pendataan pemilih segmen remaja yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah. Dalam pertemuan tersebut, KPU Gresik menggali data pernikahan yang tercatat di lingkungan Kemenag untuk memastikan bahwa warga yang telah menikah secara sah, meskipun belum berusia 17 tahun, tetap tercatat dalam daftar pemilih sesuai ketentuan perundangan. Berdasarkan data Kemenag Gresik tahun 2025 (update per oktober), terdapat 12 laki-laki dan 78 perempuan yang telah menikah di bawah usia 17 tahun. Ketua Divisi Rendatin, Zuhri Firdaus, menyampaikan langkah penting sinergi bersama kemenag untuk menjangkau kelompok remaja yang memiliki status hukum perkawinan. “Pendataan pemilih remaja yang telah menikah sering menjadi tantangan teknis, karena sesuai mandat konstitusi, status perkawinan memberikan hak pilih meskipun belum genap berusia 17 tahun. Dengan sinergi bersama Kemenag, kami ingin memastikan tidak ada pemilih yang terlewat,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Gresik, H. Abdul Ghofar, menyambut positif langkah KPU Gresik. “Data pernikahan yang kami himpun bukan hanya untuk administrasi keagamaan, tetapi juga memiliki relevansi sosial dan kepemiluan. Dengan adanya sinergi ini, hak pilih remaja yang sudah menikah dapat terkomodir dengan baik,” jelasnya. Ia menambahkan, pihaknya siap memberikan dukungan data sesuai regulasi yang berlaku, sehingga proses pemutakhiran data dapat berjalan lancar dan berkelanjutan. Sinergi antara KPU dan Kemenag Gresik ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat basis data pemilih yang inklusif dan berkualitas. Langkah ini menjadi bagian dari ikhtiar berkelanjutan untuk memastikan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk pemilih remaja yang telah menikah, tetap terpenuhi tanpa hambatan administratif.

KPU Kabupaten Gresik Gelar Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan III

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik menggelar Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan III Tahun 2025 pada Senin (20/10/2025) di Ruang Rapat kantor KPU Kabupaten Gresik. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota Komisioner KPU dan jajaran sekretariat. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Gresik, Akhmad Taufik, yang menyampaikan pentingnya kegiatan evaluasi sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja serta upaya peningkatan kinerja kelembagaan. Dalam sesi pembahasan, Anggota KPU Kabupaten Gresik, Zuhri Firdaus, menekankan pentingnya menjaga kultur organisasi sebagai fondasi terbentuknya lingkungan kerja yang solid dan profesional. Ia menyampaikan bahwa capaian kinerja harus berpedoman pada perjanjian kerja, dengan fokus pada peningkatan akuntabilitas dan kapasitas SDM, serta dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Zuhri juga mendorong dilakukannya evaluasi rutin setiap bulan di masing-masing divisi sebagai upaya menjaga konsistensi kinerja. “Kultur organisasi yang kuat akan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif. Setiap divisi perlu melakukan evaluasi secara berkala agar target kinerja dapat tercapai dengan baik,” ujar Zuhri. Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Gresik, Dedeng Haryanto, turut memaparkan instrumen evaluasi capaian kinerja KPU Kabupaten Gresik Triwulan III Tahun 2025. Evaluasi ini yang menjadi dasar penilaian terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di setiap divisi KPU Kabupaten Gresik. Melalui rapat evaluasi ini, KPU Kabupaten Gresik berharap seluruh jajaran dapat terus meningkatkan kinerja, memperkuat koordinasi antar-divisi, dan memastikan setiap program terlaksana sesuai rencana kerja.

Bina Apel Pagi, Zuhri Firdaus Tegaskan untuk Perkuat Hubungan Internal dan Eksternal Lembaga

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik melaksanakan apel pagi rutin di halaman kantor KPU pada Senin (20/10/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat dan staf, serta berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan. Apel dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Gresik, Zuhri Firdaus, yang bertindak sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, Zuhri menyampaikan pentingnya menanamkan nilai internalisasi dan eksternalisasi dalam pelaksanaan tugas, terutama pada masa ketika tidak ada tahapan pemilu yang sedang berjalan. Ia menjelaskan bahwa masa tanpa tahapan merupakan waktu yang tepat untuk memperkuat internalisasi, yakni mempererat hubungan kekeluargaan dan membangun soliditas di lingkungan internal KPU. Sementara itu, eksternalisasi menjadi wujud keterbukaan dan penguatan komunikasi antara KPU dengan masyarakat dan pemangku kepentingan di luar lembaga. “Saat tidak ada tahapan, inilah waktu terbaik bagi kita untuk memperkuat kebersamaan di internal lembaga sekaligus menjaga hubungan baik dengan pihak eksternal. Dengan begitu, ketika tahapan pemilu dimulai, kita sudah siap dengan semangat yang lebih solid,” ujar Zuhri. Apel pagi ini menjadi salah satu bentuk komitmen KPU Kabupaten Gresik dalam menjaga kedisiplinan, memperkuat nilai kebersamaan, serta meningkatkan semangat kerja seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas-tugas kelembagaan.

Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025 pada Jumat (3/10/2025), bertempat di Kantor KPU Kabupaten Gresik, Jl. Wahidin Sudirohusodo No. 690. Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Gresik menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebanyak 996.705 orang, yang terdiri dari 495.761 pemilih laki-laki dan 500.944 pemilih perempuan. Pemilih ini tersebar di 18 kecamatan dan 356 desa/kelurahan di Kabupaten Gresik. Selain itu, hasil pemutakhiran data juga mencatat adanya perubahan, yakni: •    21.444 pemilih baru •    4.571 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) •    8.490 data pemilih mengalami perbaikan KPU Kabupaten Gresik juga menindaklanjuti masukan dari Bawaslu Kabupaten Gresik terkait adanya 10 pemilih meninggal dunia yang masih tercatat dalam daftar. Atas saran tersebut, pemilih yang bersangkutan ditetapkan masuk kategori TMS. Dengan penetapan ini, KPU Kabupaten Gresik memastikan bahwa data pemilih terus diperbarui secara akurat dan berkelanjutan sebagai dasar penyusunan daftar pemilih pada periode berikutnya.

Jaga Hak Pilih, KPU Gresik Coktas Pemilih Usia Satu Abad

Gresik — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik terus berkomitmen menjaga hak pilih setiap warganya, termasuk mereka yang sudah berusia seabad lebih.  Pada Selasa (30/9/2025), KPU Gresik melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) di empat kecamatan: Menganti, Balongpanggang, Benjeng, dan Duduksampeyan. Fokus kali ini menyasar pemilih yang terdata berusia di atas 100 tahun, dengan menyambangi langsung rumah mereka bersama pemerintah desa setempat. Menariknya, mayoritas pemilih tersebut yang di-coktas ternyata masih sehat dan memenuhi syarat sebagai pemilih. Fakta ini menunjukkan bahwa kelompok usia lanjut tetap memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Gresik, Zuhri Firdaus, menjelaskan pentingnya kegiatan ini. “Supaya bisa memilih, seseorang tidak cukup hanya memenuhi syarat, tapi juga harus terdaftar dalam daftar pemilih. Karena itu kami turun langsung coktas untuk memastikan data valid dan mutakhir, termasuk bagi pemilih yang telah berusia satu abad,” terangnya. Ia menambahkan, keberadaan pemilih lanjut usia ini memberikan pesan moral.  “Kami menemukan banyak pemilih yang meski usianya sudah seabad lebih, masih sehat dan tetap berhak memilih. Ini pesan penting bahwa demokrasi adalah hak semua warga, tanpa terkecuali,” imbuhnya. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Gresik turut hadir mengawasi jalannya Coktas. Kehadiran Bawaslu memastikan proses berjalan sesuai aturan dan transparan.