Berita Terkini

Hadapi Pemilu 2024, Partai Ummat Sambangi KPU Gresik

Hadapi Pemilu 2024, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat KabupatenGresik audiensi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, Selasa (29/06/2022). Kunjungan ini  dimaksudkan untuk bersilaturahmi juga menanyakan persiapan yang harus dilakukan  menjelang pelaksanaan pemilu 2024.

Sebagai bakal calon peserta Pemilu 2024, Partai Ummat melalui Ketua Partai, Dr. Buharuddin  menyampaikan bahwa penting sekali untuk melalukan audiensi dengan KPU selaku penyelenggara pemilu.

"Selain berkenalan, tentu ada banyak hal yang kami anggap krusial yang perlu kami ketahui. Utamanya terkait dengan regulasi pemilu 2024 yang akan digunakan sebagai dasar bagi partai untuk melakukan strategi melaju salam kontestasi,” kata Marsanto, Ketua Partai Ummat Gresik pada kesempatan tersebut.

Menanggapi pernyataan Dr. Buharuddin, Ketua KPU Gresik , Ahmad Roni menyambut baik keinginan Partai Ummat untuk beraudiensi sebelum pendaftaran partai politik. Dikatakan sebagai penyelenggara pihaknya akan memberikan pelayanan yang sama kepada semua partai politik peserta pemilu. Termasuk dalam memberikan informasi-informasi.               

“ Nanti kami akan mengundang partai politik yang datanya ada di KPU Gresik, Kami akan sosialisasikan jika Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sudah ditetapkan oleh KPU RI, sebagai informasi kepada partai politik di Gresik,” jelas Roni.

Lebih Lanjut, Dr. Baharuddin juga menanyakan tentang syarat dukungan yang harus didapat dan diserahkan ke KPU sebagai bukti dukungan penduduk kepada partainya.

“Berapa jumlah pasti dukungan yang harus kami dapatkan dari orang-orang,” tanya Dr. Buharuddin

Menambhakan, anggota KPU Gresik Divisi Hukum dan Pengawasan sesuai dengan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, syarat dukungan dari penduduk minimal berjumlah 1000 atau perseribu dari jumlah penduduk kabupaten/kota

“Tinggal menggunakan klausul yang mana. Apakah yang 1000 orang ataukah perseribu orang jumlah penduduk Gresik. Nanti bentuk yang diserahkan adalah KTP dan KTA,” ujar Kholiya.

Hanya saja menurut Roni, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detil terkait pendaftaran partai politik dan verifikasinya, masih menuggu peraturan KPU disahkan.

 (kpugresik/iga)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 55 kali