Rencana Strategis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun Rencana Strategis (Renstra) sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Renstra ini memuat arah kebijakan, tujuan, serta sasaran strategis yang terukur sebagai landasan dalam meningkatkan kualitas layanan kepemiluan.
Berikut Rencana Strategis KPU tahun 2025 - 2029 :
PKPU NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG RENSTRA KPU TAHUN 2025-2029
Share this artikel :
Dilihat 12 Kali.