Berita Terkini

Komunikasi Esensial dalam Penyelanggaraan Pemilu

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik lakukan Koordinasi Dalam Rangka Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 bersama 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu di Hotel Khas Gresik, Jumat (30/09/22). Hal tersebut dimaksutkan guna mendapatkan persamaan persepsi dalam menghadapi tahapan verifikasi administrasi perbaikan.

Plh. Ketua KPU Kabupaten Gresik Absullah Sidiq N dalam sambutannya mengatakan bahwa melalui rapat ini diharapkan muncul persepsi yang sama atas proses tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi antar penyelenggara dengan peserta pemilu sehingga tahapan ini bisa dilalui dengan sinergi.

Selain itu, Sidiq menegaskan bahwa tahapan ini merupakan tahapan krusial mengingat dari tahapan ini ditetapkan peserta pemilu tahun 2024.

"Ini tahapan yang sangat krusial, infrastruktur pemilu, karena pada saat inilah akan ditetapkan peserta pemilu tingkat nasional dan local,” ucap Sidiq

Turut menambhakna Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gresik, Elvita Yuliati menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2022, dijelaskan bahwa terdapat dokumen persyaratan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat, Partai Politik calon peserta Pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol.

“Atas dokumen persyaratan perbaikan dimaksud sebagaimana ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi  Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Hasil Perbaikan”, pungkas Vetty

Turut hadir bersama Anggota, Plh. Sekretaris KPU Kabupaten Gresik dan 24 LO serta 24 Operator Sipol Partai Politik. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. (kpugresik/iga)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 80 kali