Berita Terkini

Data Mutakhir Esensial dalam Penyelenggaraan Pemilu

Dalam rangka memastikan akurasi data pemilih dalam Pemilu Tahun 2024 KPU Kabupaten akan lakukan tindak lanjut atas Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan. Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sidiq Notonegoro ungkap apresiasi serta mulainya tahapan baru setelah verifikasi administrasi, pemutakhiran berkelanjutan data pemilih.

 

Hal tersebut disampaikan Sidiq dalam arahannya saat menjadi pemimpin apel pagi bersama seluruh anggota KPU Gresik beserta Sekretariat dan jajarannya. Apel bertempat di halaman kantor KPU Gresik, Jl. Dr. Wahidin SH, Senin, (19/09/2022). Yang dimulai pukul 08:00 wib – selesai. 

 

 “Saya ucapkan terimakasih atas kinerja seluruh staff kesekretariatan yang telah menyelesaikan kegiatan Vermin. Menyongsong tahapan baru, yakni pemutakhiran berkelanjutan. Telah dibagi beberapa tim oleh Pak Makhsun untuk melaksanakan kegiatan coktas (pencocokan terbatas),” ungkap Sidiq. 

 

Lebih lanjut, Sidiq juga tegaskan kepada seluruh pelaksana untuk bersinergi dan tetap semangat dalam meyelesaikan tahapan demi tahapan Pemilu 2024. Tidak hanya mengandalkan orang lain dan tetap bertanggung jawab mengemban tugas di Pencocokan dan Penelitian Terbatas. 

“Dengan adanya Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 dan pembagian tim Coktas (Pencocokan Terbatas) ini, diharapkan seluruh pelaksana dapat bekerja maksimal dan menjaga integritas. Sehingga mampu mencapai target dalam penyelesaian Coktas, yaitu hari ini,” tegas Sidiq dalam arahannya.

(kpugresik/defa)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 80 kali