Berita Terkini

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik Masih Nihil di Hari Ke-2

Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik resmi dimulai mulai tanggal 1 Mei 2023, namun hingga hari ke-2 belum terdapat satu pun Partai Politk yang mendaftarkan bacaleg ke Kantor KPU Kabupaten Gresik, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 690 Gresik.

Kasubbag Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubmas KPU Kabupaten Gresik menuturkan bahwa kemungkinan Partai Politik sedang melengkapi berkas persyaratan

“Hingga hari ini masih belum ada Partai Politik yang mendaftarkan Bacaleg DPRD, kemungkinan mereka masih menyiapkan berkas berkas yang diperlukan untuk pendaftaran karena memang cukup banyak berkas yang diperlukan” tuturnya.

Kendati begitu KPU Kabupaten Gresik selalu siap untuk menunggu pendaftaran dari Partai Politik untuk melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRDnya.

“Kami seluruh anggota dan staff KPU Kabupaten Gresik Tentunya akan selalu siap untuk menerima dan melayani Partai Politik yang akan melakukan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD” teagasnya.

Terakhir Gelar menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, waktu pengajuan bakal calon anggota DPRD Gresik dari Partai Politik dimulai dari tanggal 1 s/d 14 Mei 2023. setiap hari, KPU Kabupaten Gresik membuka layanan helpdesk untuk memfasilitasi peserta pemilu dalam rangka konsultasi pencalonan dan aplikasi SILON.

"Kami di KPU Gresik setiap harinya siap melayani pendaftar mulai pukul pukul 08.00 s/d 16.00 WIB, sedangkan di hari terakhir tanggal 14 Mei mulai pukul 08.00 s.d 23.59 WIB. Dan kami juga membantu memaksimalkan pelayanan pencalonan bacalon anggota DPRD Kabupaten Gresik melalui Helpdesk yang sudah kami sediakan di media sosial kami", pungkasnya. (kpugresik/agung)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 287 kali