
Resmi Luncurkan Sipol, KPU: Papopl Sudah Bisa Akses
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi luncurkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). Anggota KPU RI Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Idham Holik mengatakan partai politik sudah dapat mengakses Sipol untuk pendaftaran calon peserta pemilu 2024.
“Dengan di luncurkannya Sipol secara resmi menandakan bahwa mulai hari ini Sipol sudah dapat digunakan oleh parpol untuk kepentingan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024," Pungkas Idham
Lebih lanjut Idham menjelaskan bahwa sistem informasi partai politik atau Sipol merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasiskan web dengan tujuan melayani partai politik, calon peserta pemilu. Adapun alamat website Sipol dapat diakses melalui sipol.kpu.go.id.
Menambahi keterangannya, Idham menyebutkan Bahwa Sipol juga dapat diakses oleh Bawaslu. Sebabnyat Bawaslu memiliki kewenangan atributif untuk melakukan pengawasa.
"Sipol juga dapat diakses oleh Bawaslu. Karena Bawaslu menurut UU memiliki kewenangan atributik dalam pengawasan proses pendaftaran dan verifikasi parpol," ucapnya.
(kpugresik/iga)